Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan Agama Bontang yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat
Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan Agama Bontang
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Bontang
Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau pedoman Mahkamah Agung